Kamis, 03 Mei 2012

7 Negara Mengatur Hukum Penamaan Bayi





SETIAP negara di dunia ternyata memiliki keunikan dalam mengatur pemberian nama pada bayi-bayi yang baru lahir. Ini paparannya. Di Indonesia, memberi nama anak mungkin tidak diberlakukan aturan khusus. Namun di beberapa negara di dunia, hal tersebut akan menimbulkan masalah. Pasalnya, beberapa negara di dunia memberlakukan undang-undang dalam pemberian nama bagi bayi :
inilah negara-negara yang memberlalukan undang-undang pemberian nama bayi :



1. Denmark


Negara Skandinavia ini memiliki beberapa hukum untuk mencegah orangtua menamai anak mereka dengan nama-nama yang lucu dan unik. Pemerintah Denmark mempunyai daftar 7.000 nama yang disetujui. Jika orangtua ingin menamai anak mereka di luar 7.000 nama itu, mereka harus mendapat persetujuan dari Departemen Investigasi Nama Universitas Kopenhagen.



2. Prancis


Menjelang akhir abad ke-18, pemerintah Prancis memberlakukan hukum yang membatasi atau mewajibkan orangtua menamai anak mereka dengan nama-nama Santo atau Santa (orang suci atau kudus), seperti Jacques atau Pierre. Pada 1966, dibuatlah undang-undang yang mengizinkan alternatif pemberian nama. Namun baru pada 1993, pemerintah membebaskan orangtua menamai anak-anak mereka.



3. Selandia Baru


Negara ini memiliki daftar panjang nama-nama yang dilarang secara resmi, seperti Mesias, Mr., 89, C, King, Duke, dan Judge. Pada 2011, pemerintah Selandia Baru melarang tiga pasang orangtua yang mencoba untuk mendaftarkan nama Lucifer untuk anak mereka.



4. Swedia


Pada 1982, Swedia memberlakukan undang-undang penamaan untuk mencegah keluarga nonbangsawan memberi anak mereka nama dari golongan bangsawan. Swedia juga melarang nama yang dapat menyebabkan pelanggaran atau ketidaknyamanan. Pada 1991, sepasang orangtua di Swedia mencoba memberi anak mereka nama Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116 (diucapkan: Albin) sebagai bentuk protes terhadap hukum penamaan yang ketat.



5. Portugal


Di Portugal, anak-anak harus dinamai dengan nama tradisional Portugal, dari nama depan hingga nama belakang.



6. China


China memiliki hukum penamaan agar nama anak dapat secara benar masuk dalam sistem digital untuk membuat Kartu Tanda Penduduk yang wajib dimiliki setiap warga negara China mulai usia 16. Karakter nama yang jarang atau tidak biasa akan menyulitkan nama anak untuk dimasukkan dalam sistem.



7. Amerika Serikat


Banyak artis Hollywood atau penyanyi AS yang menamai anak mereka dengan nama yang tidak biasa. Namun di AS, ada beberapa undang-undang yang membatasi penamaan bayi. Beberapa negara bagian di AS melarang orangtua menamai anak mereka dengan karakter seperti “@” atau angka